Penyidik Pidsus Limpahkan Kades Segamai ke JPU
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melimpahkan tersangka Kepala Desa (Kades) Segamai, non aktif berinisial Ri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melimpahkan tersangka Kepala Desa (Kades) Segamai, non aktif berinisial Ri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Senin (27/9) siang lalu.
Proses tahap dua kasus dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan digelar di Rutan Pekanbaru.
Setelah Kades Segamai non aktif ditahan penyidik Pidsus sejak, tanggal 30 Juli 2021 silam. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dengan hasil penghitungan sementara atas dugaan korupsi dana APBDes Segamai selama 2 tahun yakni dari tahun 2019 hingga 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.
"Ya tahap dua kasus dugaan korupsi APBDes Segamai telah dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke JPU," terang Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH, melalui Kasi Intel Sumriadi SH, Selasa (28/9).
Atas perbuatan Kades Segamai non aktif, di jerat pasal 2 Ayat (1) junto pasal 3 dan junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Kini tersangka masih ditahan di Rutan dan JPU sedang mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," pungkasnya. (Sa)
Tulis Komentar